"Bayarlah Pajak Pada Waktunya dan Awasi Penggunaannya"

TUPOKSI

SALINAN PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR: 41 TAHUN 2008  








TENTANG
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
DINAS PENDAPATAN








BUPATI KUNINGAN,








Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah, telah dibentuk Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan;





b.     bahwa  dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendapatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.








Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);





2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);





3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);





4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);





5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);





6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;





7. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor  3 Tahun 2008 tentang  Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);





8. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78);





9. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.








MEMUTUSKAN :








Menetapkan : PERATURAN BUPATI KUNINGAN TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS PENDAPATAN








BAB  I
KETENTUAN UMUM








Pasal 1








Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1 Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2 Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
3 Bupati adalah Bupati Kuningan.
4 Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
5 Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan.
6 Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan.
7 Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan.
8 Bidang adalah Bidang pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan.
9 Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat  yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah.








BAB II
ORGANISASI








Bagian Pertama
Unsur Organisasi








Pasal  2
Unsur Organisasi Dinas terdiri atas :
a. Pimpinan adalah Kepala Dinas.
b. Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat.
c. Pelaksana adalah Bidang, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.








Bagian Kedua
Susunan Organisasi








Pasal 3
(1)     Susunan Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari :

a.    Kepala Dinas;




b.    Sekretariat, membawahkan :


1) Sub Bagian Umum;


2) Sub Bagian Keuangan.

c.  Bidang Program, membawahkan :


1) Seksi Perencanaan dan Penyuluhan; 


2) Seksi Pengendalian.

d.  Bidang Pendaftaran dan Pendataan, membawahkan :


1) Seksi Pendaftaran; 


2) Seksi Pendataan.

e. Bidang Penetapan, membawahkan :


1) Seksi Penghitungan dan Penetapan;


2) Seksi Penerbitan.


f. Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan, membawahkan :


1)   Seksi Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah :


2)   Seksi Perimbangan Keuangan.

g. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.








Bagian Ketiga
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS








Paragraf 1
KEPALA DINAS








Pasal 4








(1)     Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendapatan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :

a.    Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Pendapatan.;

b. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas;

c. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :

a.    Menyusun rencana dan program kerja dinas; 

b. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Pendapatan. dengan kewenangannya;

c. Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;

d. Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

e. Memberikan rekomendasi dan perizinan teknis, serta pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;

f. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan dinas;

g. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;

h. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;

i.  Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.








Paragraf 2
SEKRETARIAT








Pasal 5
(1)     Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian,  penyusunan program dinas serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :

a.    Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;

b. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas;

c. Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan program dinas;

d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas :

a.    Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat;

b. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas;

c. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;

d. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas;

e. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;

f. Mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan penyusunan program kerja dinas;

g. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;

h. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas;

i. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
       






(4) Sekretariat, membawahkan :

a.    Sub Bagian Umum; 



b. Sub Bagian Keuangan.









Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan rumahtangga serta kepegawaian di lingkungan dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :

a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;

b. Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas;

c. Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian dinas;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum;

b. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;

c. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan dinas;

e. Mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;

f. Menghimpun dan mengelola data kepegawaian di lingkungan dinas;

g. Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan dinas;

h. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pengkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;

i. Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;

j. Menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan dinas;

k. Mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan dinas;

l. Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;

m. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;

n. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.








Pasal 7
(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;

b. Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dinas;

c. Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan dinas;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan;

b. Menyiapkan bahan penyusunan rencana angaran dinas;

c. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;

d. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;

e. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;

f. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan dinas;

g. Menghimpun bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan dinas;

h. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;

i. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;

j. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.








Paragraf 3
BIDANG PROGRAM








Pasal 8
(1) Bidang Program mempunyai tugas pokok melaksanakan perencananan target pendapatan daerah, pembinaan dan pengendalian teknis operasional serta pembukuan dan pelaporan realisasi pendapatan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Program mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan perencanaan target Pendapatan Daerah ;

b. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan evaluasi teknis operasional  intern dan ekstern ;

c. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ;

d. Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan Pendapatan Daerah;

e. Pelaksanaan pemeriksaan dan pemantauan ke lokasi wajib pajak dan wajib retribusi.








(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Program mempunyai uraian tugas :

a. Membuat perencanaan dan langkah-langkah kerja di Bidang Program ;

b. Menghitung dan menyusun rencana target Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  dan Pendapatan lainnya serta bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak ;

c. Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis operasional, bimbingan dan petunjuk kepada semua unit kerja yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain serta pemungutan PBB ;

d. Melakukan kerja sama dengan Dinas/ Badan/ Kantor/ Bagian untuk menunjang kelancaran penerimaan pendapatan  Daerah ;

e. Melaksanakan pembukuan dan pelaporan Pendapatan Daerah ;

f. Mewujudkan terciptanya tertib administrasi pembukuan  dan pelaporan Pendapatan Daerah ;

g. Mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian, evaluasi, pembinaan teknis operasional, bimbingan dan petunjuk kepada semua  unit kerja yang melaksanakan pemungutan PAD ;

h. Melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan lainnya serta pemungutan PBB ;

i. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas ;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4) Bidang Program membawahkan :

a. Seksi Perencanaan dan Penyuluhan ;

b. Seksi Pengendalian ;









Pasal 9
(1) Seksi Perencanaan dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan,  pengembangan tugas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain, melakukan pembagian tata kerja, tata hubungan kerja, sarana dan prasarana pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain serta menghimpun dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendapatan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan dan Penyuluhan mempunyai  fungsi :

a. Pelaksanaan penyusuan rencana target PAD, dana perimbangan dan  pendapatan lain-lain yang sah ;

b. Pelaksanaan penyusunan rencana intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah ;

c. Pelaksanaan penggalian dan pengembangan potensi baru PAD ;

d. Perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan penyuluhan ;

e. Pelaksanaan penghimpunan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pendapatan daerah.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), Seksi Perencanaan dan Penyuluhan mempunyai uraian tugas :

a. Membuat program dan langkah-langkah kerja pada lingkup kerja seksi Perencanaan dan Penyuluhan;

b. Menghitung dan menyusun rencana target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan lainnya;

c. Menyusun rencana intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;

d. Menyusun bahan dan melaksanakan penyuluhan informasi mengenai pendapatan daerah kepada wajib pajak dan wajib retribusi dan unit kerja pengelola;

e. Melakukan pembinaan dan tata hubungan kerja serta pembinaan sarana dan prasarana pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya ;

f. Mengkaji kelayakan dan potensi dalam permasalahan pengelola PAD dan semua unit kerja pengelola PAD dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah ;

g. Melakukan kegiatan penyuluhan  di bidang pendapatan daerah ;

h. Menyusun, mengkoordinasikan dan mempersiapkan  bahan penyuluhan di bidang pendapatan daerah ;

i. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Program ;

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Program.








Pasal 10
(1)    Seksi pengendalian mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pembukuan dan pelaporan penerimaan pendapatan asli daerah lainnya serta pemantauan dan pengendalian terhadap lancarnya mekanisme pengelolaan pendapatan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengendalian mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan evaluasi dan koordinasi baik secara intern pada Dinas Pendapatan Daerah sendiri maupun secara ekstern dengan instansi-instansi pengelola PAD di bidang pendapatan daerah;

b. Pelaksanaan pengolahan data mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka evaluasi penerimaan PAD;

c. Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan PAD;

d. Pengadaan pemeriksaan ke lokasi wajib pajak dan retribusi daerah;

e. Pelaksanaan pembuatan Laporan penerimaan PAD, dana perimbangan, pendapatan daerah lainnya dan pendapatan daerah secara keseluruhan;

f. Pelaksanaan langkah-langkah pengamanan target penerimaan PAD.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengendalian mempunyai uraian tugas :

a. Membuat program dan langkah-langkah kerja Seksi Pengendalian ;

b. Melaksanakan koordinasi dan monitoring pengelolaan PAD dengan unit kerja pengelola PAD  secara berkala ;

c. Melaksanakan pencocokan antara, dan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dengan objek pajak/retribusi daerah;

d. Menghimpun, mempelajari dan menyimpan bahan-bahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendapatan daerah sesuai perkembangan mutakhir ;

e. Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap pemasukan PAD dan pendapatan daerah secara keseluruhan

f. Menghimpun permasalahan pengelolaan PAD sebagai bahan kajian dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

g. Membuat surat teguran kepada instansi yang tidak dapat mencapai target PAD ;

h. Melaksanakan pengawasan terhadap sistem dan prosedur administrasi pendapatan daerah serta penyetoran PAD ke kas daerah ;

i. Membuat dan menyampikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang  Program ;

j. Melaksankan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Program.








Paragraf 4
BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN








Pasal 11
(1)    Bidang Pendaftaran dan Pendataan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pendataan wajib pajak daerah,  retibusi daerah pengolahan dan analisa data serta melaksanakan pemeriksaan ke lokasi wajib pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendaftaran dan Pendataan mempunyai  fungsi :

a. Pelaksanaan pendaftaran wajib pajak daerah & retribusi daerah ;

b. Pelaksanaan pendataan wajib pajak daerah dan dan retribusi daerah ;

c. Pelaksanaan pengolahan dan analisa data ;

d. Pelaksanaan pemeriksaan dan pemantauan ke lokasi wajib pajak dan wajib retribusi.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pendaftaran dan Pendataan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun perencanaan dan langkah-langkah kerja di bidang pendaftaran dan pendataan wajib pajak dan retribusi daerah;

b. Melakukan pendaftaran wajib pajak daerah dan retribusi daerah melalui formuluir pendaftaran ;

c. Menghimpun dan mengolah data obyek pajak dan subyek pajak serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah melalui SPTPD dan SPTRD ;

d. Mengadakan pemeriksaaan ke lokasi wajib pajak dan retribusi daerah 

e. Menghimpun dan mengolah potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pemutahiran data yang dituangkan dalam kartu data ;

f. Menyusun daftar induk wajib pajak  daerah dan retribusi daerah;

g. Mendokumentasikan surat-surat yang berhubungan dengan pendaftaran dan pendataan pajak daerah dan retribusi daerah ;

h. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas ;

i. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4) Bidang Pendaftaran dan Pendataan membawahkan :

a. Seksi Pendaftaran;



b. Seksi Pendataan.











Pasal 12
(1)     Seksi Pendaftaran mempunyai tugas pokok melaksanakan pendistribusian  dan penerimaan kembali formulir pendaftaran SPTPD/ SPTRD.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), Seksi Pendaftaran mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan pencatatan, Pendistribusian dan penerimaan kembali formulir pendaftaran SPTPD/ SPTRD;

b. Pelaksanaan penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD/ NPWRD) dan pembuatan daftar induk Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah;

c. Pelaksanaan pemeriksaan objek Pajak dan Retribusi  Daerah.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendaftaran mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Pendaftaran ;

b. Mendistribusikan, menerima kembali dan membuat laporan tentang formulir pendaftaran, formulir SPTPD/ SPTRD ;

c. Menetapkan nomor pokok Wajib Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah ;

d. Mencatat dan mengelompokan Daftar Wajib Pajak Daerah serta Retribusi Daerah berdasarkan jenis Pajak dan Retribusi Daerah

e. Menyerahkan kartu pengenal Nomor Pokok Wajib Pajak/ Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak ;

f. Menerbitkan Kartu NPWP/ NPWPRD sebagai dasar penunjukan Wajib Pajak / Retribusi Daerah ;

g. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan;

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan.








Pasal 13
(1) Seksi Pendataan mempunyai tugas pokok melaksanakan pencatatan data wajib pajak daerah/retribusi daerah, memelihara daftar induk wajib pajak daerah/retribusi daerah serta mengolah dan menganalisa data wajib pajak daerah/ retribusi daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pendataan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan NPWPD, menghimpun & mencatat data serta melaksanakan pemeriksaan Objek Pajak Daerah/Retribusi Daerah 

b. Pengumpulan dan pendokumentasian seluruh data potensi Wajib Pajak Daerah/Wajib Retribusi Daerah ;

c. Pelakasanaan penerbitan Kartu Data.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), Seksi Pendataan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun Program dan langkah-langkah kerja Seksi Pendataan ;

b. Menghimpun dan mencatat data objek, subjek dan potensi Pajak Daerah / Retribusi Daerah ;

c. Melaksanakan pemeriksaan dan pemantauan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

d. Membuat dan memelihara Daftar Induk Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

e. Menerbitkan Kartu Data sebagai dasar perhitungan ketetapan Pajak dan Retribusi Daerah ;

f. Menerbitkan Surat Teguran bagi Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum menyerahkan formulir Pendaftaran dan SPTPD/ SPTRD ;

g. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan;

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan.








Paragraf 5
BIDANG PENETAPAN








Pasal 14
(1) Bidang Penetapan mempunyai uraian tugas pokok melaksanakan perhitungan Pajak  Daerah/Angsuran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penetapan mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan perhitungan Pajak Daerah/Angsuran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

b. Menetapkan besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan hasil perhitungan tarip Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan yang berlaku ;

c. Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah ;

d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Ketetapan Pajak/ Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak/Wajib Retribusi.








(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Penetapan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun program dan langkah-langkah kerja di Bidang Penetapan ;

b. Melakukan penghitungan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

c. Melakukan penghitungan jumlah angsuran pembayaran/ penyetoran berdasarkan permohonan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

d. Menerbitkan serta menyimpan arsip Surat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan penetapan ;

e. Melaksanakan pendistribusian SKPD/SKRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

f. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di Bidang Penetapan ;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan Bidang tugasnya.
(4) Bidang Penetapan membawahkan :

a. Seksi Penghitungan dan Penetapan;

b. Seksi Penerbitan.


















Pasal 15
(1) Seksi Penghitungan dan Penetapan mempunyai tugas pokok melaksanakan perhitungan dan penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perhitungan jumlah angsuran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penghitungan dan Penetapan mempunyai  fungsi :

a. Pelaksanaan penghitungan pajak daerah dan retribusi daerah;

b. Pelaksanaan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah ;

c. Pelaksanaan penghitungan jumlah angsuran pajak daerah dan retribusi daerah ;

d. Pelaksanaan Surat Perjanjian  atau Surat Penolakan angsuran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.








(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Penghitungan dan Penetapan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun Program Kerja dan langkah-langkah kerja Seksi Perhitungan dan Penetapan ;

b. Melaksanakan perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam bentuk nota perhitungan atas kartu data ;

c. Melakukan penetapan pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan peraturan Daerah yang berlaku ;

d. Melakukan perhitungan dan penetapan Pelaksanaan perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara jabatan ;

e. Melakukan perhitungan jumlah angsuran Pembayaran atas permohonan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disetujui ;

f. Menyiapkan Surat Perjanjian Pembayaran atau surat Penolakan Angsuran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

g. Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penetapan ;

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh  Kepala Bidang Penetapan.








Pasal 16
(1) Seksi Penerbitan mempunyai tugas pokok melaksanakan penerbitan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak/ Retribusi Daerah terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SKPD/SKRD) serta Surat Perjanjian Pembayaran Angsuran dan atau Surat Penolakan Pembayaran Angsuran Pajak Daerah/Retribusi Daerah.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penerbitan mempunyai fungsi :

a. Penerbitan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak/ Retribusi Daerah terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SKPD/SKRD); 

b. Penerbitan Surat Perjanjian Pembayaran Angsuran dan atau Surat Penolakan Pembayaran Angsuran Pajak Daerah/Retribusi Daerah.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Penerbitan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun program kerja dan langkah kerja Seksi Penerbitan;

b. Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SKPD/SKRD) kepada satuan kerja terkait;

c. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Ketetapan Pajak dan Retribusi Daerah kepada wajib Pajak / Wajib Retribusi;

d. Menerima Surat Permohonan Pelaksanaan Angsuran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

e. Menerbitkan surat Perjanjian pembayaran angsuran dan atau penolakan angsuran Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

f. Membuat dan menyampakan hasil pelaksanan tugas kepada Kepala Bidang Penetapan ;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penetapan.








Paragraf  6
BIDANG PENAGIHAN DAN PERIMBANGAN KEUANGAN








Pasal 17
(1) Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan penagihan dan penyetoran hasil penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta kegiatan operasional PBB dan kegiatan di bidang administrasi penerimaan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan mempunyai    fungsi :

a. Pelaksanaan pelayanan permohonan keberatan dan banding mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ;

b. Pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;

c. Penyetoran hasil penagihan pajak daerah dan retribusi daerah ;

d. Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah ;

e. Melaksanakan koordinasi dan pengadministrasian bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dan pendapatan lainnya;
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun program dan langkah-langkah kerja di Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan ;

b. Melaksanakan kegiatan administrasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dan administrasi penerimaan Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah ;

c. Melaksanakan kerjasama/ koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penagihan pajak daerah dan retribusi daerah dan penerimaan dana perimbangan keuangan serta lain-lain pendapatan daerah ;

d. Menyusun dan merumuskan rencana penerimaan yang bersumber dari Penerimaan dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah ;

e. Menyusun dan melaksanakan rencana operasional pungutan PBB;

f. Menghimpun bahan dan data dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;

g. Melaksanakan sosialisasi di Bidang perimbangan Keuangan dan lian-lain Pendapatan Daerah ;

h. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan kepada Kepala Dinas ;

i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan.
(4) Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan,  membawahkan:

a. Seksi Penagihan ;



b. Seksi Perimbangan Keuangan.








Pasal 18
(1) Seksi Penagihan mempunyai tugas pokok melaksanakan penagihan, penyetoran hasil penagihan serta mendokumentasikan surat-surat Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Seksi Penagihan mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan  penagihan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang  berlaku ;

b. Pelaksanaan penyetoran hasil penyetoran pajak daerah  dan retribusi daerah ;

c. Pelaksanaan pendokumentasian surat-surat penagihan;

d. Pelaksanaan pelayanan permohonan keberatan dan banding mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Penagihan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun program kerja dan langkah-langkah kerja Seksi Penagihan ;

b. Mendokumentasikan Surat-surat yang berhubungan dengan Penagihan ;

c. Melaksanakan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

d. Melayani dan menindaklanjuti permohonan keberatan dan permohonan banding sesuai batas kewenangan ;

e. Menyetorkan hasil Penagihan  Pajak  Daerah  dan Retribusi Daerah ke Satuan Pemegang Kas Daerah atau satuan pemegang Kas Dinas ;

f. Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan ;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan.








Pasal 19
(1) Seksi Perimbangan Keuangan menyelenggarakan  tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang administrasi penerimaan PBB, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah ;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi  Perimbangan Keuangan mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan penyusunan rencana penerimaan dari Dana Perimbangan Keuangan dan lain-lain Pendapatan Daerah;

b. Pelaksanaan pencatatan realisasi penerimaan dari Dana Perimbangan Keuangan dan lain-lain Pendapatan Daerah.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagiamana dimaksud pada ayat (2), Seksi Perimbangan Keuangan mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun program kerja dan langkah-langkah kerja Seksi Perimbangan Keuangan ;

b. Menyusun dan melaksanakan rencana operasional penagihan dan pengadministrasian pajak bumi dan bangunan (PBB);

c. Melaksanakan kegiatan administrasi penerimaan dari penerimaan dana perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah ;

d. Melaksanakan Sosialisasi di Bidang pajak Perimbangan Keuangan ;

e. Menghimpun dan mencatat penetapan dan penerimaan dari Penyetoran PBB ke dalam daftar himpunan ketetapan Pajak dan Pembayaran  ( DHKP ) ;

f. Menyusun rencana penerimaan Dana Perimbangan  dan lain-lain Pendapatan Daerah ;

g. Merumuskan rencana bagi hasil dari penerimaan Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah  dari Pusat dan Profinsi ;

i. Mendistribusikan DHKP dan SPPT PBB kepada Desa/ Kelurahan dan unit kerja lainnya yang terkait serta mendokumentasikannya ;

j. Menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan tunggakan PBB serta Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan daerah ;

k. Menyiapkan Data penerimaan dan permasalahan PBB dan pajak lainnya ;

l. Menyampaikan dan menghimpun data tunggakan PBB dan data potensi bagi hasil pajak lainnya ;

m. Melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan penerimaan Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan daerah ;

n. Membuat dan menyampaikan  laporan hasil pelaksanaan Tugas kepada Kepala Bidang Perimbangan Keuangan ;

o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh  Kepala Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan. 








Paragraf 7
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL








Pasal 20
(1)     Kelompok jabatan Fungsional di lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas pokok Dinas sesuai dengan keahliannya masing-masing.
(2)     Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3)     Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(4)     Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
(5)     Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








BAB III
KETENTUAN PENUTUP








Pasal 21
Peraturan Bupati  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     








Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.















Ditetapkan di Kuningan







Pada tanggal







BUPATI KUNINGAN,























AANG HAMID SUGANDA








Diundangkan  di Kuningan 


Pada tanggal











Plt. SEKRETARIS DAERAH



KABUPATEN KUNINGAN,











DJAMALUDDIN NOER



BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2008, NOMOR