"Bayarlah Pajak Pada Waktunya dan Awasi Penggunaannya"

SEJARAH


Awal mulanya keberadaan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan pada masa Pemerintahan Bupati Kuningan R. ARUMAN WIRANAGGAPATI dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 85 / UP / 12 – SK / 1970, tanggal 25 Juni 1970 tentang Struktur Organisasi Sekretaris Pemerintah Kabupaten, yang didalamnya ada Biro Keuangan dengan membawahkan Bagian Pendapatan, bagian tersebut merupakan cikal bakal yang menempuh selama kurang lebih 2 (dua) tahun, yaitu pada tanggal 30 Maret 1972, Bupati Kuningan dengan kebijakan dan kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 17 / SK / Kab. UP. 4 / 1972 tentang Pemisahan Bagian Pendapatan pada Biro Keuangan Sekretaris Pemerintah Daerah, menjadi “DINAS PERPAJAKAN DAN PENDAPATAN”. Hal ini mulai terhitung 1 April 1972 resmi memisahkan sebagai lembaga teknis yang fungsinya mengelola Pajak dan Pendapatan Daerah. Bersamaan dengan itu pula, untuk mengukuhkan para personalia dan staf pelaksananya Bupati Kuningan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 39 / KP.1 / SK / 72, tanggal 30 Maret 1972 tentang Penunjukan Personalia dan para Pejabat pada Dinas Perpajakan dan Pendapatan Kabupaten Kuningan, dengan Kepala Dinas dipercayakan kepada seorang pegawai senior yang membidangi hal itu bernama IDRUS.
Perjalanan kurun waktu 5 (lima) tahun kemudian adanya tuntutan perubahan dan pembaharuan terutama dibidang Administrasi Pemerintahan Dalam Negeri, baik di pusat maupun daerah, hal ini bertujuan untuk keseragaman dalam pengelolaan Perpajakan di seluruh Indonesia, maka dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusannya Nomor : KUPD / 713 / 41 – 44, tanggal 6 Juni 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah, maka dengan adanya SK Mendagri tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan Peraturan Daerah Nomor : 17 / DP / 003 / XII / 1978, tanggal 6 Desember 1978 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Kuningan yang selanjutnya disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Tk. I Jawa Barat Nomor : 665 /OK / HUK / SK / 1979, tanggal 23 Juni 1979 serta di undangkan dalam Lembaran Daerah Nomor : 7 seri D Nomor : 5. Bila melihat dari histori perjalanan waktu dan data tersebut secara Deyure dan Defacto Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan sebagai lembaga teknis dimulai sejak 1 April 1972. Namun demikian pembuktian itu didukung oleh agenda pergantian pimpinan antar waktu dari tahun ke tahun sejak tahun 1972 sampai dengan sekarang sebagai berikut :

Nama-nama Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan :
No
Nama Kepala Dinas
Periode
Ket
1
Idrus
Th. 1972 s/d 1974

2
Drs. Karjana
Th. 1975
PJS
3
Drs. Harsa Sutisna Winata
Th. 1975
PJS
4
MS. Wangsa Praja
Th. 1975 s/d 1977

5
Suyana, BA
Th. 1977 s/d 1980

6
P. Supardi, BA
Th. 1980 s/d 1982

7
Dodo Sutjarda Sukmadjati, SH
Th. 1982 s/d 1994

8
H. Djadjang Syartum
Th. 1994 s/d 1996

9
Uha Suhardi
Th. 1996 s/d 1998

10
Drs. H. Rustana Dipradja
Th. 1999 s/d 2001

11
Drs. H. Momon Rochmana, MM
Th. 2001 s/d 2004

12
Drs. H. Yuyun Nasrudin, M.Pd
Th. 2004 s/d 2006

13
Drs. H. Djamaluddin Noer, MM
Th. 2006 s/d 2009

14
Drs. Didi Suhendi
Th. 2009 s/d sekarang